Kamis, 07 Juli 2016

manusia dan keadilan

                                                MANUSIA & KEADILAN

Sebelum kita menggali lebih dalam mengenai hubungan antara manusia dengan keadilan, alangkah baiknya kita mengetahui definisi dari keadilan terlebih dahulu. Keadilan adalah suatu hal yang harus kita tetapkan dan tidak boleh dilanggar, berperilaku adil memang tidak mudah, namun kita harus tetap menjalankan hakikat keadilan yang sebenarnya. Di dalam keadilan itu sendiri, ada yang dimaksud dengan keadilan sosial, keadilan sosial adalah keadaan dimana seluruh rakyatnya diperlakukan sama baik yang berduit maupun yang tidak. Bila dilihat dari sisi Negara, pengertian keadilan sosial adalah keadaan di mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing. Menurut aristoteles, keadilan sosial mempunyai beberapa jenis. Berikut jenis – jenisnya :
1.                  Keadilan Komunikatif          : perlakuan terhadap seseorang tanpa melihat jasa – jasa seseorang tersebut. Contohnya adalah seorang anggota pemerintahan yang dihukum akibat perbuatannya sendiri tanpa melihat jasa – jasa yang sudah ia berikan.
2.                  Keadilan Distributif              : perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa- jasa yang sudah ia berikan. Contohnya adalah seorang tukang becak yang dibayar sesuai dengan jasanya.
3.                  Keadilan Kodrat Alam         : perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan hokum rimba. Contohnya adalah membalas budi kebaikan seseorang.
4.                  Keadilan Konvensional        : perlakuan terhadap seseorang setelah ia melakuakan keadilan sesuai undang – undang. Contohnya adalah warga Indonesia wajib mematuhi peraturan yang berlaku.
5.                  Keadilan Perbaikan              : keadilan yang diberikan setelah seseorang mencemarkan nama baik oranglain.
Secara umum keadilan mempunyai beberapa jenis, berikut penjelasannya :
1.                  Keadilan komunikatif           : keadilan yang diberikan kepada seseorang sesuai dengan bagian haknya. Contohnya adalah seorang teman yang membeli sebuah barang temannya sendiri sesuai dengan harga yang disepakati tanpa dilebih – lebihkan.
2.                  Keadilan distributif               : keadilan yang diberikan terhadap seseorang sesuai dengan jasa yang sudah ia berikan. Contohnya adalah karyawan yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun maka bonus yang ia terima akan lebih besar daripada karyawan yang baru bekeja 3 tahun.
3.                  Keadilan legal                        : keadilan yang diberikan untuk masyarakat yang di lindungi oleh UU. Contohnya adalah semua pengendara wajib menaati rambu – rambu lalu lintas
4.                  Keadilan vindikatif               : keadilan yang mewajibkan tersangka harus membayar denda atau memberikan hukuman sesuai dengan pelanggaran yang ia buat. Contohnya adalah bila pengendara mobil menabrak pengendara sepeda motor, maka ia wajib mengganti rugi sepedah motor yang ditabraknya dan menanggung biaya pengobatan pengendara sepeda motor tersebut.
5.                  Keadilan kreatif                    : keadilan yang memberikan masing –masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativias yang dimilikiya pada berbagai bidang kehidupan. Contohnya adalah penyair yang diberi kebebasan untuk menulis.
6.                  Keadilan protektif                 : keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlinungan kepada pribadi – pribadi dari kecurangan orang lain. Contohnya adalah pihak berwajib baik polisi maupun tentara wajib melindungi masyarakatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar