MANUSIA & KEADILAN
Sebelum kita menggali lebih dalam mengenai hubungan antara manusia
dengan keadilan, alangkah baiknya kita mengetahui definisi dari keadilan
terlebih dahulu. Keadilan adalah suatu
hal yang harus kita tetapkan dan tidak boleh dilanggar, berperilaku adil memang
tidak mudah, namun kita harus tetap menjalankan hakikat keadilan yang
sebenarnya. Di dalam keadilan itu
sendiri, ada yang dimaksud dengan keadilan sosial, keadilan sosial adalah keadaan
dimana seluruh rakyatnya diperlakukan sama baik yang berduit maupun yang tidak.
Bila dilihat dari sisi Negara, pengertian keadilan sosial adalah keadaan
di mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada
seluruh rakyat. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang
seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing. Menurut aristoteles,
keadilan sosial mempunyai beberapa jenis. Berikut jenis – jenisnya :
1.
Keadilan
Komunikatif : perlakuan terhadap seseorang
tanpa melihat jasa – jasa seseorang tersebut. Contohnya adalah seorang anggota
pemerintahan yang dihukum akibat perbuatannya sendiri tanpa melihat jasa –
jasa yang sudah ia berikan.
2.
Keadilan
Distributif : perlakuan terhadap seseorang
sesuai dengan jasa- jasa yang sudah ia berikan. Contohnya adalah seorang tukang
becak yang dibayar sesuai dengan jasanya.
3.
Keadilan Kodrat
Alam : perlakuan terhadap seseorang
sesuai dengan hokum rimba. Contohnya adalah membalas budi kebaikan seseorang.
4.
Keadilan
Konvensional : perlakuan terhadap
seseorang setelah ia melakuakan keadilan sesuai undang – undang. Contohnya adalah
warga Indonesia wajib mematuhi peraturan yang berlaku.
5.
Keadilan Perbaikan : keadilan yang diberikan setelah seseorang
mencemarkan nama baik oranglain.
Secara umum keadilan mempunyai beberapa
jenis, berikut penjelasannya :
1.
Keadilan
komunikatif :
keadilan yang diberikan kepada seseorang sesuai dengan bagian haknya. Contohnya
adalah seorang teman yang membeli sebuah barang temannya sendiri sesuai dengan
harga yang disepakati tanpa dilebih – lebihkan.
2.
Keadilan
distributif :
keadilan yang diberikan terhadap seseorang sesuai dengan jasa yang sudah ia
berikan. Contohnya adalah karyawan yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun maka
bonus yang ia terima akan lebih besar daripada karyawan yang baru bekeja 3
tahun.
3.
Keadilan
legal : keadilan yang diberikan untuk
masyarakat yang di lindungi oleh UU. Contohnya adalah semua pengendara wajib
menaati rambu – rambu lalu lintas
4.
Keadilan
vindikatif :
keadilan yang mewajibkan tersangka harus membayar denda atau memberikan hukuman
sesuai dengan pelanggaran yang ia buat. Contohnya adalah bila pengendara mobil
menabrak pengendara sepeda motor, maka ia wajib mengganti rugi sepedah motor
yang ditabraknya dan menanggung biaya pengobatan pengendara sepeda motor
tersebut.
5.
Keadilan
kreatif :
keadilan yang memberikan masing –masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa
kebebasan untuk menciptakan kreativias yang dimilikiya pada berbagai bidang
kehidupan. Contohnya adalah penyair yang diberi kebebasan untuk menulis.
6.
Keadilan
protektif :
keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlinungan kepada pribadi – pribadi dari
kecurangan orang lain. Contohnya adalah pihak berwajib baik polisi maupun
tentara wajib melindungi masyarakatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar